Home » » Legalitas dan Anomali Psikologi Sepak Bola Kita

Legalitas dan Anomali Psikologi Sepak Bola Kita

Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenale
(Tiada perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan yang telah mengaturnya terlebih dahulu )

Kalimat di atas dalam negara hukum begitu sangat berarti. Kalimat yang sangat disanjung tinggi karena maknanya yang memang demikian penting. Adagium yang diformulasi dalam bahasa latin pertama kali oleh ahli hukum dan filsuf Jerman: Anselm von Feuerbach dalam teori  “vom psychologishen zwang” (paksaan psikologis).

Di nusantara ini, kalimat itu dianggap begitu sahih. Dikeramatkan seolah mantra sakti yang tidak boleh disanggah, apalagi disimpangi. Dalam KUHP, ia diberi penghargaan sangat tinggi. Ditempatkan pada posisi pertama.. dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Hakim, Polisi, Jaksa, dan terutama para Pengacara.. entah hitam, putih atau bahkan pengacara abu-abu menyembah dan menyebutnya sebagai azas legalitas. Asas yang banyak digunakan sebagai pembelaan untuk melepaskan klien mereka dari jerat hukum.

Asas ini menganjurkan dan menghendaki pemositifan hukum, sebagai landasan untuk menentukan perbuatan yang dilarang UU. Dengan prinsip ini, jika seseorang akan melakukan kejahatan, maka dalam batin orang yang (akan) melakukan kejahatan itu, secara psikologis dia akan berpikir ulang untuk melakukannya. Karena dilarang dan telah diancam hukuman oleh UU yang ada dan dibuat terlebih dulu. Andaikata dia tetap melakukannya,  maka secara batiniah (dan psikologis),  si pelaku dianggap telah menyetujui kejahatan dan siap menerima hukuman yang (akan) dijatuhkan.

Itulah landasan linear yang menempatkan asas legalitas pertama kali dimunculkan sebagai teori psikologi (hukum) oleh pengarangnya.

Anomali Psikologi Dalam Sepakbola Kita

Dalam satu tahun terakhir, jagad sepakbola nusantara dirundung berbagai kemalangan. Mulai dari dualisme kepengurusan dan dualisme liga (dengan turnamen), dan terakhir bahkan merembet kepada dualisme Timnas (dengan TRG). Ibarat benang kusut yang tidak berakhir. Setelah dikabarkan menjalin kebersamaan dan dilaksanakannya rapat JC II beberapa waktu lalu. Hasilnya pun…gagal maning…gagal maning…son..son.

Kondisi yang tidak menentu di kepengurusan sepakbola itu, saat ini bahkan sudah mengarah pada gagalnya tujuan keolahragaan nasional. Khususnya dalam menanamkan nilai sportivitas, disiplin, membina persatuan dan kesatuan bangsa, serta mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan bangsa (lihat Pasal 4 UU SKN). Larangan pemain dari klub yang bermain di ISL untuk berkiprah dalam timnas PSSI, dan pengiriman daftar pemain ‘timnas’ tandingan, yang meskipun akhirnya ditolak AFF, jelas sudah merusak harkat, martabat, dan kehormatan Indonesia sebagai bangsa yang tak pernah akur dan kompak dalam mengelola sepakbola.

Dalam banyak kisruh itu. Prinsip legalitas telah ditabrak. Bahkan orang yang berpikir kritis dan rasional pun selalu tak habis pikir. Adagium dan asas legalitas yang dalam dunia hukum, dan oleh para pengacara yang mulia disembah sebagai meriam utama dalam dunia peradilan, sandaran utama para profesioanal hukum dalam menjaga asap dapur mereka, telah dibuang jauh2. Dicampakkan ke tempat sampah yang paling dalam.

Anehnya, pendukung penabrak asas legalitas justru ada yang  berprofesi sebagai profesional hukum dengan gelar tertinggi akademik, dimana asas legalitas senantiasa menjadi mantra sakti mereka dalam berperkara.

Melihat carut marut sepakbola saat ini, apalagi diamnya pemerintah. Dicampakkannya prinsip legalitas  dalam dunia bal-balan nasional, sepertinya tidak lagi bisa disebut sebagai anomali (asas) hukum ansich.  Tetapi kembali kepada teori awal asas legalitas sebagai teori psikologi, menjadi anomali psikologi para pengelola dan pendukung kelompok illegal, termasuk pengelola keolahragaan nasional di tingkat pemerintah. Karena (asas) hukum telah dicampakkan, maka hasil diagnosa saya… ini pasti merupakan bukan merupakan masalah hukum lagi, tetapi masalah kejiwaan.

Jika demikian, saran saya… tak perlu lah anda2 para pengelola olahraga di pemerintahan dan kelompok pendukung illegalitas datang ke pengadilan untuk menyelesaikan segala kisruh ini. Silakan datang saja ke ahlinya. Lakukan anamnesa… therapy intensif dan segera tebus obatnya.

Salam sehat jiwa dan raga.

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penulis: Aska
Sumber: http://olahraga.kompasiana.com/bola/2012/10/29/legalitas-dan-anomali-psikologi-sepak-bola-kita-504317.html
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : PSCS Cilacap | Laskar Nusakambangan
Copyright © 2010-2015. MakSruwingNews - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger